E p i s o d e :
Hadist Larangan Mendzolimi Saudara Muslim
Dari Abu Sa’id
bin Malik bin Sinan Al-Khudri 1) R.A. bahwa Rasulullah SAW Bersabda: “
Janganlah memudharatkan diri sendiri dan memudharatkan orang lain. “ Hadist Hasan, diriwayatkan oleh
ibnu majah ( Lihat no.2341), dan Darunnatqi IV/228 “.
Diriwayatkan oleh malik (II/746)
dalam Al-mutawatta’ dari Amru bin yahya dari ayahnya dari Nabi SAW. Secara mursal,
terputus sampai Abu Sa’id, dan Hadist tersebut diriwayatkan dengan jalur yang
banyak, masing-masing menguatkan sebagian yang lain.
Esensial sekali dan perlu kita
ketahui bahwa barang siapa yang membawa mala petaka bagi saudaranya maka
berarti dia telah mendzaliminya, sehingga hukumnya haram sebagaimana telah
dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dzar:
“ Wahai
Hamba-Ku, Sesungguhnya aku mengharamkan sifat Dzalim atas diri-Ku dan aku
mengharamkan kedzaliman ditengah-tengah kalian, maka janganlah kalian saling
mendzalimi.”2)
Dalam hadist
lain Nabi SAW. Menegaskan :
“
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haramsatu satu sama lain.” 3)
Sedangakan makna sabda nabi : “ La dharara Walaa
Dhirooro “.
Adalah sebagian Ulama’ berkata
bahwa hal itu merupakan dua lafaz tetapi maknanya satu, disebutkan kedua-duanya
adalah sebagai ta’kid (stressing/
Penekanan). Ibnu Habib berkata: “ Adh-Dharar merurut bahasa arab adalah isim
( kata benda), sedangkan adh-dhirar adalah fi’il ( kata kerja), maka
makna laa dharara adalah janganlah satu sama lain saling memudharatkan. Al-Muhsini
berkata, “ adh-dharar adalah suatu yang bermamfaat bagimu namun mudharat bagi
tetanggamu. Ini adalah pengertian yang bagus. Diantara Ulama’ Cendikia
berkata: “ dharar dan dhirar adalah seperti Qothl (
membunuh) dan Qital saling membunuh), sehingga makna dharar adalah engkau
menimpakan mudharat kepada orang yang menimpakan mudharat atas kamu tanpa
bertujuan untuk mengikuti perintah dan membela kebenaran.
Wallahu a’lam
bishowab …..
Abie
Mutiara Rahman
Komentar
Posting Komentar